DOMIGADO – Tagar RCTI mendadak viral dan menduduki trending topik di media sosial tidak terkecuali Twitter. Hingga berita ini ditulis, RCTI masih menjadi trending topik nomer 3 di Twitter dengan lebih 61 ribu tweet. Trending RCTI menjadi viral akibat netizen sedang ramai-ramai berkomentar mengenai pihak RCTI yang diduga tengah mengajukan Undang-undang tentang penyiaran yang berisi larangan siaran langsung lewat media sosial Instagram, Facebook hingga YouTube.
Jika gugatan RCTI tersebut dikabulkan oleh MK, maka masyarakat umum tak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran langsung dalam platform media sosial. Bahkan menyebutkan beberapa platform layanan streaming, seperti YouTube, Instagram Live, Facebook Live, hingga Netflix. Pihak RCTI menilai banyak siaran berbasis internet yang tidak tunduk pada UU penyiaran. Hal ini berdampak pada konten-konten di internet yang tidak disertai pengawasan, sehingga membuat pihak RCTI khawatir.
“Konsekuensinya bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tidak berasaskan Pancasila, tidak menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, tidak menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa,” bunyi alasan judicial review RCTI-iNews dilansir dari laman detik pada Kamis (27/8).
“Bahkan, yang tidak kalah berbahaya, bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet memuat konten siaran yang justru memecah belah bangsa dan mengadu-domba anak bangsa.” lanjut pernyataan tersebut.
Trending topik di Media Sosial
Gugatan RCTI tersebut langsung menjadi bahan perbincangan netizen, hingga menjadi trending topik di Twitter. Meski tidak sedikit dari netixen yang menentang gugatan RCTI ini, namun tidak dengan presenter Kriss Hatta. Pria 32 tahun ini justru mendukung langkah RCTI dengan alasan untuk mengurangi konten settingan di platform digital.
“Aku dukung RCTI dan Inews akan gugatannya ! Supaya ga banyak settingan2 di platform digital . BRAVO RCTI DAN INEWS !” komentar Kriss dengan akun @krisshatta07 di postingan akun Instagram Lambe Turah. Namun pendapat Kriss tersebut banyak ditentang oleh para netter.
Pendapat Kriss Hatta pun tidak luput dari komentar netizen.
“@krisshatta07 Emang di tv ga ada setingan2??” ujar akun @char****ndyy.
“@char****ndyy Malah yg byk setingan itu di tv ups,” timpal akun @widya******y_507.
“@krisshatta07 Di tv ynk bnyk setingn,” sahut akun @naya****ania.
“@krisshatta07 Gw gk stuju krna itu sma aja kyk membatasi kratifitas anak bangsa …. Klo artis2 RCTI pasti.a stuju…” komentar akun @dedy******ra03.
“@dedy******ra03 Maklum klo kh setuju.. konten dy kan g pernah tranding,” seru akun @nur****ira.
Di Twitter, kabar gugatan tersebut sempat diunggah oleh akun @tubirfess, ia memposting cuplikan sebuah artikel dari media online yang bertajuk ‘Jika Gugatan RCTI Dikabulkan, Publik Tak Bisa Tampil Live di Media Sosial’. Dari tangkapan layar artikel media online tersebut terdapat sebuah pernyataan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli.
“Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin,” ujarnya kepada Antara.
Sontak, netizen pun ramai bersuara, bahkan sebagian besar memprotes gugatan tersebut.
“Daripada cape-cape gugat kaya gini yg impactnya bikin image jelek, mending balikin lagi konsepnya kaya tahun 90an, hari minggu dr jam 6 pagi sampe jam 12 siang full kartun, adain lg film2 layar emas d jam 9 malem, adain lg total football, yakin ko bakal banyak lagi yg nonton RCTI,” tulis @Dyk****wan.
“Iya keuntungan dia juga. Klo streamer2 YouTube, Facebook atau IG dihentikan tentu aja mau ngga mau orang akan nonton tv lagi karena fitur live di medsos otomatis tidak legal alias menjadi ilegal dan bisa dipidanakan. Rating tv bisa naik lagi dengan cara “memaksa” seperti itu,” tulis @irfa****ix2.
Selain dua komentar pedas dari netizen, seorang sutradara sekaligus komedian Ernest Prakarsa juga turut mengomentari pendek soal gugatan salah satu televisi swasta tersebut. Tanpa banyak mengeluarkan kata-kata, sutradara film ‘Cek Toko Sebelah’ nampaknya tidak setuju dengan gugatan tersebut.
Ia mengatakan ‘Jreng, Jreng’ sambil mengomentari artikel tersebut. Sontak cuitan Ernest Prakarsa tersebut mengundang banyak komentar dari warganet. Setidaknya lebih dari 7 ribu orang menyukai cuitan itu dan 2 ribu lebih retweet.
Komentar ahli hukum tata negara
Mengutip dari laman IDN Times, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berharap gugatan tersebut tidak dikabulkan. Sebab, hal itu berpotensi melanggar pasal 28F UUD 45.
“Saya berharap jangan dikabulkan. Karena itu kan berpotensi melanggar pasal the right to information. Sekarang kan orang bisa menikmati kreativitas perorangan,” ujarnya kepada IDN Times, Kamis (27/8/2020).
Dikutip dari ringkasan Mahkamah Konstusi RI, pasal tersebut mengatur hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Berikut bunyi pasal tersebut:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Refly mengatakan bila RCTI menuntut terkait potensi adanya pelanggaran terhadap perilaku dari orang yang menyiarkan, maka menjadi tanggung jawab pribadi. Menurut dia, hukuman yang diberikan bisa berbagai macam sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Masih bisa dikenakan dengan UU ITE, UU yang ada, hukum yang ada, KUHP juga bisa, jadi gak ada masalah,” tutur dia.
“Itu seperti mau menghadang media-media alternatif melalui paltform media sosial. Kalau melihat yang mengajukannya korporasi semacam RCTI. Karena memang yang namanya televisi itu mulai bergeser sekarang,” tambah dia.
Komentar
Urutkan