Taman Nasional Gunung Rinjani, source pinterest
Taman Nasional Gunung Rinjani, source pinterest

Domigado – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) memblacklist 1.906 pendaki yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) pendakian yang telah ditetapkan selama masa pandemi. Ribuan pendaki yang diblacklist tersebut merupakan pendaki dari wilayah Lombok hingga pendaki yang berada di luar Pulau Lombok. Mereka melanggar ketentuan pendakian di masa pandemi yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pihak BTNGR.

“Kita blacklist karena mereka tidak mentaati SOP yang kami tetapkan. Mereka banyak yang melakukan overtime pendakian, padahal itu sudah dilarang dan cuma bisa dilakukan hanya 2 hari 1 malam. Selain itu, mereka juga ada yang tidak membawa pulang sampah,” ungkap Kepala BTNGR Dedy Asriady

Melansir dari detikcom, menurut Kepala BTNGR, sebelum Pandemi BTNGR tidak pernah melakukan blacklist terhadap pendaki manapun dan tidak pernah ada peraturan yang memberatkan pengunjung Gunung Rinjani. Hanya saja, memasuki masa pandemi, semua gunung yang ada di Indonesia pun membuat regulasi tentang pendakian dimana membatasi kuota atau jumlah pengunjung, mentaati protokol kesehatan hingga pendakian waktu pendakian yang bisa dilakukan hanya 2 hari satu malam.

“Dalam SOP khususnya pandemi ini, hanya 2 hari 1 malam pendakian, Seluruh Indonesia begitu. Mereka tidak melakukan check out padahal sudah booking serta check in, sampah tidak bawa pulang, mendaki lebih 2 hari itu,” jelasnya.

Meski sesuai aturan, langkah mem-blacklist pendaki nakal ini pun diyakini Dedy sebagai efek jera dan pembelajaran bagi pendaki lainnya. Sehingga bisa terciptanya pendaki yang bertanggungjawab

“Yang kita bidik itu pendakian yang bertanggungjawab, supaya yang datang itu bangga akan Rinjani. Selama ini tidak ada gunung yang blacklist pendakinya, seluruh Indonesia wacana saja, saya buktikan kita blacklist. Ini kita coba untuk mewujudkan pendakian yang lebih baik,” tegasnya.

“Dari blacklist nya ini, ada yang datang ke kantor untuk klarifikasi. Dan diyakini dapat berubah, itu dicabut blacklist-nya. karena ini bukan aturan yang kaku, tapi mendidik. Kalau yang ngeyel, itu sasaran karena kita tidak mau Gunung Rinjani awut-awutan,” tutupnya.

Terapkan Aturan dan Kuota Pendaki

Taman Nasional Gunung Rinjani, source pinterest
Taman Nasional Gunung Rinjani, source pinterest

Setelah resmi dibuka pada 22 Agustus lalu, perlu diketahui bahwa kini ada aturan kuota pendaki di tiap basecamp atau jalur pendakian. Kuota pendakian ini berlaku di empat jalur pendakian, yakni Senaru, Sembalun, Timbanuh dan Aikberik. Karena dalam masa new normal, maka pengelola menerapkan sistem kuota ini.

Taman Nasional Gunung Rinjani dalam unggahan Instagram resminya mengatakan bahwa pembukaan ini adalah reaktivasi tahap I. Ada tiga bahasan utama yang diulas, yakni jumlah kuota per basecamp, ketentuan pendakian dan syarat mendaki.

1. Kuota pendakian Gunung Rinjani di tiap basecamp:

Jalur Senaru
Rute: Jebak Gawah Senaru – Plawangan Senaru – Danau Segara Anak
Kuota: 45 orang

Jalur Sembalun
Rute: Jebak Gawah Sembalun – Plawangan Sembalun – Puncak Rinjani – Segara Anak
Kuota: 45 orang

Jalur Timbanuh
Rute: Jebak Gawah Timbanuh – Plawangan Timbanuh
Kuota: 30 orang

Jalur Aikberik
Rute: Jebak Gawah Aikberik – Plawangan Aikberik
Kuota: 30 orang

Jam kunjungan atau pelayanan bagi para pendaki dibuka setiap hari. Cek-in dari pukul 07.00-15.00 dan cek-out dari pukul 07.00-17.00 atau konfimasi khusus dengan petugas.

2. Ketentuan pendakian Gunung Rinjani:

  • Wajib booking online melalui aplikasi eRinjani
  • Jumlah anggota kelompok maksimal enam orang, berasal dari daerah sama dan bukan dari zona merah
  • Wajib diberi arahan petugas
  • Wajib menunjukkan perlengkapan standar pendakian dan kesehatan
  • Menggunakan tenda yang diisi 50% kapasitasnya
  • Menyimpan ePrint, menjalankan protokol kesehatan dan membawa trash bag
  • Wajib lapor di pintu keluar

3. Dokumen syarat pendakian Gunung Rinjani:

  • ePrint atau booking code
  • KTP
  • Surat keterangan sehat
  • Surat swab test yang masih berlaku bagi WNA, rapid test bagi wisnus, surat bebas influenza bagi pendaki luar Lombok tapi masih warga NTB
  • Menandatangani surat bertanggung jawab bermaterai Rp 6.000.