DOMIGADO, Nasional – Tiga personil TNI dan Polri ditangkap terkait keterlibatan dalam dugaan penjualan senjata api (senpi) kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Oknum TNI dan Polri tersebut ditangkap usai pengembangan setelah pihak kepolisian di Papua Barat menangkap seorang warga berinisial WT alias J karena diduga terlibat dalam pengiriman senpi ke KKB. Setelah ditelusuri munculah dugaan pemasok senpi ke KKB adalah oknum anggota TNI dan Polri tersebut.
Dilansir dari laman CNNIndonesia, tersangka J yang ditangkap sebelumnya mengatakan bahwa pemasok senjata yang dikirimnya adalah anggota polisi yang berdinas di Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Maluku. Mereka masing-masing berinisial SHP alias S dan MRA.
“Berdasarkan hasil penyilidikan yang bersangkutan sudah dua kali menjual senjata api ke KKB,” terang Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Maluku, Kombes Pol Leo SN Simatupang dalam konferensi pers di Ambon, Selasa (23/2).
Dari kasus tersebut, setidaknya ada satu senjata laras pendek berjenis revolver dan senjata api rakitan laras panjang berjenis SS 1 yang diperjualbelikan. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka S mengaku tidak mengetahui bahwa senjata yang dibeli oleh WT di Papua Barat akan didistribusikan kepada KKB. S pun lantas menjual senpi laras panjang yang dibelinya dari orang lain itu dengan mematok harga tinggi.
“Dia [tersangka S] membeli senpi rakitan laras panjang jenis SS1 dari masyarakat seharga Rp6 juta lalu dijual kepada WT seharga Rp20 juta,” ungkap Leo.
Sementara, senjata revolver yang merupakan milik tersangka MRA didapatkan dari pihak yang hingga saat ini belum dapat diungkap oleh kepolisian. MRA menyerahkan pistol revolver ke seorang warga sipil berinisial SN, kemudian barang itu diserahkan ke tersangka J beserta tujuh butir peluru.
Selain koleganya sesama polisi, ditangkap pula empat warga sipil yang diduga terlibat dalam sindikat ini. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 1 Undang-undang RI nomor 12 tahun 1951 tentang undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Masih dalam konferensi pers yang sama, seorang prajurit dari Batalyon Infanteri 733 Masariku, Praka MS juga kedapatan menjual amnuisi ke KKB Papua. Dia diduga memasok setidaknya 600 butir amunisi kaliber 6,56 milimeter ke tersangka J.
“Tadi malam baru kami amankan jadi masih dilakukan pengembangan pemeriksaan apakah ada keterlibatan anggota lain terkait kepemilikan ratusan butir amunisi tersebut,” kata Komandan Pomdam XVI/Pattimura, Kolonel CPM Johni Yohanes Pelupessy.
Kasus itu pun langsung mendapat perhatian dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa. Praka MS disebut bakal diganjar hukuman tambahan berupa pemecatan dari kedinasan sebagai anggota TNI-AD.
Usut Pihak Lain
Kasus yang melibatkan anggota TNI itu pun masih dikembangkan. Pasalnya, pihak Pomdam Pattimura tak mempercayai banyaknya jumlah amunisi yang berhasil dikumpulkan tersangka Praka MS. Johni pun curiga ratusan amunisi itu tak mungkin hanya dari tersangka Praka saja.
“Dari setiap kali kegiatan menembak, Praka MS mengaku mengumpulkan amunisi sebanyak 200 butir selama beberapa tahun serta tidak melibatkan rekan-rekannya. Tetapi, perlu diselidiki lagi 400 butir amunisi yang lain itu milik anggota yang mana,” ujar Johni.
Adapun tim Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) saat ini masih mengembangkan kasus yang diduga turut melibatkan personel di Korps Bhayangkara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan polisi masih mendalami indikasi keterlibatan pihak-pihak lain dalam sindikat jual-beli senjata ke KKB tersebut. Untuk sementara, lanjut Rusdi, ada dua anggota polisi yang ditangkap dan diduga jadi perantara dalam perkara jual beli senjata tersebut.
“Masih didalami ya. Untuk sementara dua anggota itu,” ucap dia.
Komentar
Urutkan