foto admiralmarkets.com

Dalam kekacauan yang diakibatkan oleh wabah pandemik corona, berita ekonomi seputar IHSG, Indeks Harga Saham Gabungan, paling banyak muncul mendomimasi. Berdasarkan suatu penelitian didapatkan kesimpulan berikut ini :

  1. Investasi dan kurs, secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
  2. Kurs, jumlah uang beredar, suku bunga acuan Bank Indonesia dan pertumbuhan ekonomi berpengaruh signifikan terhadap indeks harga saham gabungan di Indonesia.

Ini berarti, kita bisa melihat gambaran ekonomi dengan memperhatikan pergerakan IHSG. Menarik bukan?   Pertanyaannya adalah, mau sekedar menjadi penonton atau mau paham saham untuk jadi pemain?

Jadi mengapa kita harus paham saham? Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan kata lain, saham adalah bukti kepemilikan di suatu perusahaan.

Di Indonesia, perdagangan saham diatur di Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Bursa Efek Indonesia atau Indonesia Stock Exchange adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek (saham).

Berikut beberapa keuntungan membeli dan atau memiliki saham :

  1. Dividen. Pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan. Umumnya ada dua jenis dividen yang dibagikan kepada pemegang saham, yaitu dividen tunai dan dividen saham.
  2. Capital Gain. Merupakan selisih harga beli dan harga jual. Hal ini terbentuk akibat adanya aktifitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalkan investor membeli saham X seharga Rp 1.000 per lembar. Saat laku dijual Rp 1.500 per lembar, maka investor tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 per lembar saham yang terjual.

Adapun kerugian membeli dan atau memilik saham sebagai berikut ini :

  1. Capital Loss. Ini merupakan kebalikan dari capital gain. Misalkan investor membeli saham X seharga Rp 1.000 per lembar. Kemudian dijual Rp 500 per lembar, maka investor tersebut mendapatkan capital loss sebesar Rp 500 per lembar saham yang terjual.
  2. Resiko Likuidasi. Saat perusahaan dinyatakan bangkrut atau dibubarkan karena sesuatu dan lain hal, maka hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir dari seluruh kewajiban perusahaan. Pada kondisi terburuk, investor bisa saja tidak mendapatkan apa-apa.

Saat ini Pemerintah melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk masuk ke pasar modal dan melakukan aktifitas menjual dan membeli saham. Saat ini, kita sudah bisa membuka rekening di sekuritas dengan modal Rp 100.000.

Tidak hanya itu, BEI juga telah memangkas jumlah lembar saham yang bisa diperjualbelikan. Dahulu jual beli saham minimal 1 lot dimana 1 lot terdiri dari 500 lembar saham. Saat ini, 1 lot menjadi 100 lembar saja. Semakin mudah kan?

Lalu bagaimana caranya menabung saham? Begini langkah-langkahnya :

  1. Persiapkan dokumen KTP, NPWP (bila ada) dan buku tabungan.
  2. Mengisi formulir pendaftaran di perusahaan sekuritas
  3. Menyetorkan dana awal ke nomor rekening dana investor. Masing-masing perusahaan sekuritas memiliki ketentuan nilai deposit yang berbeda-beda. Investor menyetorkan dana ke rekening dana investor atas nama investor sendiri (bukan atas nama rekening pihak lain).
  4. Siap melakukan transaksi. Biasanya hal detail teknis jual beli saham bisa kita konsultasikan ke pihak sekuritas yang sudah kita pilih.

Mudah bukan? Jadi kapan mau berinvestasi saham?

Author : Riris Nurbintari