Viral pasar di Depok gunakan dinar dan dirham sebagai alat tukar (foto: Getty Images)

DOMIGADO – Viral pasar Muamalah di Depok menggunakan mata uang dinar dan dirham sebagai alat tukar. Pasar muamalah yang terletak di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat tersebut, menerima transaksi dengan koin dinar dan dirham tak punya izin. Penggunaan mata uang dinar dan dirham di pasar Muamalah sontak menjadi bahan perdebatan di media sosial.

Dilansir dari laman Kompascom, pada Kamis (28/`1/2021) pasar itu didatangi aparat. Lurah Tanah Baru, Zakky Fauzan, mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui hal tersebut. Ia mengemukakan, tak tertutup kemungkinan kedatangan aparat bakal disusul dengan penindakan terhadap pasar tersebut karena ada transaksi dinar dan dirham di dalamnya.

“Saat ini di lokasi sedang ada peninjauan oleh aparat kejaksaan, didampingi oleh kasi pemerintahan kelurahan,” kata Lurah Tanah Baru, Zakky Fauzan, Kamis.

Dia juga memastikan bahwa pasar yang beroperasi setiap dua pekan pada hari Minggu tersebut disebut tak punya izin.

“Kurang lebih seperti itu, karena memang tidak berizin dan tidak diketahui aktivitasnya oleh pengurus lingkungan setempat dan kelurahan,” kata Zakky.

Pasar Muamalah itu diselenggarakan di halaman ruko oleh seorang pria bernama Zaim. Pasar itu buka pukul 07.00 dan tutup pada 11.00 WIB. Selain menerapkan transaksi dinar dan dirham, pasar itu disebut-sebut tak menarik sewa dari para pedagang. Pasar Muamalah itu bukan baru buka tahun ini.

Di sana, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya “sandal nabi”, parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian. Keberadaan pasar tersebut dapat dilacak dari riwayat digitalnya melalui berbagai pemberitaan dan publikasi sejak 2016. Namun, Zakky mengatakan, pasar muamalah itu kembali viral baru-baru ini di media sosial karena menerima transaksi dinar dan dirham.

Pedagang: Pasar Muamalah berkonsep bebas

Suasana Pasar Muamalah di Depok (foto: Twitter/@ZaimSaidi)

Anto, salah seorang pedagang di “pasar” yang sebenarnya berbentuk ruko itu, mengonfirmasi tentang penggunaan dinar dan dirham. Ia mengatakan, dua mata uang yang secara luas digunakan di jazirah Arab tersebut, diperkenankan sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, itu.

“Di sini membebaskan pakai apa saja. Konsepnya kebebasan. Mau pakai (alat tukar) apa saja bebas,” ujar Anto kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Ia menambahkan, selain dinar dan dirham, Rupiah juga digunakan. Bahkan, transaksi secara barter pun juga diperkenankan.

Pemilik pasar: Pasar Muamalah tidak menggunakan Dinar dan Dirham

Dilansir dari laman Detikcom, pemilik ruko, Zaim, membantah pasar Muamalah bertransaksi memakai mata uang asing.

“Nah, yang ketiga, kita memang di dalam alat tukar itu, kita memperkenalkan alat tukar sunah yang diadakan oleh Nabi SAW, yaitu koin emas, koin perak, dan koin tembaga. Nah, jadi koin kita itu bukan dinar dan dirham namanya. Itu ngawur, itu orang nggak paham. Dikiranya itu adalah dinar Irak, atau dirham Kuwait, atau dirham Maroko, makanya dikaitkan dengan Undang-Undang Mata Uang,” kata Zaim saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

“Kita nggak ada urusan sama mata uang. Malah kita usir kalau ada yang bawa uang Kuwait atau uang dari Maroko atau dari Irak, haram itu di tempat kita. Ya kan, pakai kertas asing dibawa-bawa ke pasar,” lanjutnya.