DOMIGADO – Warganet Indonesia digegerkan dengan munculnya sebuah video yang berisi pelecehan lagu Indonesia raya. Video pelecehan lagu kebangsaan Indonesia itu beredar pada Minggu (27/12/2020) kemudian viral. Dalam video tersebut, lirik lagu Indonesia Raya diubah dengan kat-kata bernada melecehkan dan juga kebencian. Netizen Indonesia pun marah dengan video tersebut, dan mengecam pelaku pelecehan lagu Indonesia Raya tersebut.
Tidak hanya itu, dalam video tersebut juga menampilkan gambar lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila, yang diedit pada sayapnya ditempeli kepala babi. Pada latar Garuda Pancasila terdapat bendera merah putih yang ditempeli juga dengan gambar orang sedang buang air kecil. Dalam gambar itu tampak seolah-olah bendera Merah putih sedang dikencingi.
Dilansir dari laman Inews, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan kepolisian segera mengambil langkah untuk mengusut video tersebut.
“Tentunya ketika ada tindakan atau apapun bentuknya yang akan mengganggu situasi kamtibmas maka Polri segera mengambil langkah-langkah untuk dapat menjaga kestabilan situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat,” kata Rusdi di Jakarta, Minggu (27/12/2020).
Pelecehan terhadap lagu Kebangsaan Indonesia Raya ini bukanlah perkara kecil. Seperti diberitakan laman Wartaekonimi, pakar keamanan siber, Pratama Persadha, menilai konten dalam video tersebut jelas melanggar hukum. Sebab, membuat dan menyebarkan konten provokasi seperti ini melanggar ayat 28 UU ITE.
“Karena konten ini ditunjukan untuk menyalakan api permusuhan dan penuh penghinaan,” kata Pratama, Minggu (27/12/2020).
Pratama menilai pembuat dan penyebar konten bisa dijerat UU ITE jika pelakunya berada di Indonesia. Karena hal ini terkait dengan locus delicti dari kasus itu sendiri. Meski diduga pelakunya warga Malaysia, tetapi perlu dipastikan dengan pemeriksaan dari keamanan siber Polri bersama pihak Google, untuk mengetahui lokasi asal tersangka pengunggah video tersebut, apakah benar dari Malaysia atau jangan-jangan malah di Indonesia.
Bila dilihat dari akun YouTube tersebut memang merupakan channel kecil dan isinya sebagian besar menyulut permusuhan dengan Indonesia. Motif pelakunya bisa bermacam-macan, dari memang sekadar ujaran kebencian atau mencari sensasi dengan tujuan menambah subscribers.
“Mencari sensasi semacam ini memang banyak digunakan pemilik channel di dalam dan luar negeri,” tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Pengamat IT dan Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, yang menilai proses pengusutannya tidak boleh gegabah. Alfons mengatakan, harus dipastikan terlebih dahulu pembuat dan penyebar konten benar dari Malaysia atau dari Indonesia. Jika dari Indonesia, harus segera dihukum. Tetapi jika dari Malaysia, Kementerian Luar Negeri harus protes terhadap pemerintah Negeri Jiran.
Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia telah melaporkan aksi pelecehan terhadap lagu kebangsaan Indonesia ke Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Pelaku yang mengunggah video pelecehan pertama kali diduga merupakan warga negara Malaysia itu. Kepolisian Malaysia telah turun tangan menelusuri pelaku pemilik kanal YouTube tersebut.
“KBRI melaporkan ke pihak Kepolisian Malaysia kemarin, sekarang sedang ditelusuri PDRM,” ungkap Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah.
“Kalau tidak nanti kemungkinan besar akan terjadi tindakan balasan terhadap Malaysia oleh orang Indonesia yang tersinggung dan kita semua tidak inginkan,” tandas Alfons, saat dihubungi terpisah.
Pihak Pemerintah Malaysia pun cepat merespon laporan tersebut. Pemerintah Malaysia mengutuk keras segala bentuk provokasi negatif dengan niat untuk memengaruhi hubungan bilateral kedua negara yang selama ini terjalin sangat dekat antara Pemerintah Malaysia dan Indonesia. Melalui Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia di Jakarta, Pemerintah Malaysia memberikan perhatian khusus atas video pelecehan Lagu Indonesia yang diunggah oleh pihak yang mengaku berasal dari Malaysia.
Melalui Laman Facebook Kedubes Malaysia di Jakarta, Otoritas Malaysia sedang melakukan investigasi atas persoalan yang bisa mengganggu hubungan baik kedua negara tersebut.
“Jika benar bahwa konten tersebut diunggah oleh warga Malaysia , maka langkah tegas akan diambil oleh Pemerintah Malaysia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” bunyi sikap resmi Kedubes Malaysia di Jakarta, dikutip Minggu (27/12/2020).
Komentar
Urutkan