Zaim menjelaskan Pasar Muamalah di Jalan Tanah Baru, Beji, Depok, berdiri selama 15 tahun. Dia mengatakan Pasar Muamalah diadakan karena menjalankan sunah Rasulullah SAW. Terkait mata uang dinar dan dirham yang ramai dibicarakan, Zaim menyebut hal itu adalah sebuah istilah.
“Nah, jadi adapun istilah dinar dan dirham, itu adalah satuan berat, sama dengan gram. Kalau kita orang modern menyebutnya gram. Di dalam sunah, satuan berat itu disebut mitsqal untuk emas atau kirab untuk perak. Nah, satu mitsqal itu disebut 1 dinar. Empat belas kirab disebut 1 dirham, makanya di koin kita itu disebut koin emas dinar. Maknanya adalah itu emas seberat 4 1/4 gram. Kalau dirham maknanya adalah perak seberat 2,975 gram, gitu. Jadi kata dinar dan kata dirham itu mengacu pada satuan berat,” jelasnya.
Tanggapan Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) pada 28 Januari 2021 kemarin juga mengeluarkan pernyataan resmi terkait penggunaan alat pembayaran selain Rupiah di masyarakat. BI menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dorham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.
Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp200 juta. BI juga mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Berdasarkan Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015, ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, yakni:
- transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN
- perdagangan internasional
- pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri
- kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah
- transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang
- transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang
Komentar
Urutkan